You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

SIARAN PERS

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

(Press Release)

Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembukaan Akses Jalan Tembus Row 47 PIK

Jakarta Utara -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mempercepat proses pembukaan akses pagar keliling di dekat Long Beach PIK atau yang dikenal dengan Jalan Row 47, Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Kelurahan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal itu dijelaskan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat meninjau lokasi tersebut bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perwakilan perusahaan terkait yakni PT Lumbung Kencana Sakti dan PT Mandara Permai, serta sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada Rabu (19/2).

Pj. Gubernur Teguh menegaskan, pihaknya akan segera memproses akses jalan tembus Row 47 PIK 1 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Daerah, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Utara untuk menyusun perencanaan hingga sosialisasi dalam tiga minggu ke depan.

"Kami akan menerbitkan Ingub dan akan melakukan persiapan, kemudian perencanaan, sosialisasi terkait penataan kawasan Kapuk Muara untuk meningkatkan layanan perkotaan dalam jangka waktu 3-4 minggu saja," ungkap Pj. Gubernur Teguh.

Setelah itu, jajaran Pemprov DKI Jakarta juga akan menyusun dokumen perencanaan serta mengkaji  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terbit sejak tahun 2012.

"Setelah itu penetapan lokasi dan seterusnya penganggaran untuk pembebasan lahan hingga pembangunan jalan. Jika bisa dilakukan percepatan why not," tegasnya.

Menteri Tito pun angkat bicara terkait pendampingan Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

"Ada RDTR yang harus direvisi, dari Kemendagri akan mengawal karena bertugas dalam pembinaan dan pengawas fungsi pemerintah daerah termasuk DKI kita akan kawal. Termasuk juga nanti ada pergantian kepemimpinan DKI kita akan sampaikan. Prinsipnya adalah ini (akses jalan) bisa dibuka, tapi prosesnya perlu ada percepatan," katanya.

Sementara itu, Menteri Maruarar menegaskan, tidak boleh ada pemukiman eksklusif yang menutup akses jalan umum bagi warga. Menurutnya, pemerintah juga melarang pembangunan pagar yang membatasi wilayah PIK dengan perumahan warga lainnya.

"Arahan saya tidak boleh ada perumahan eksklusif. Bagaimana temboknya itu dirobohkan (agar) cukup buat rakyat bisa lewat, kecuali truk nanti jalannya rusak," ujar Menteri Maruarar.

Pada kesempatan itu, ia pun menanyakan kesiapan PT Mandara Permai dan  PT Lumbung Kencana Sakti untuk membuka akses jalan yang ditutup. Kedua perusahaan sepakat untuk membuka akses dan menuruti arahan pemerintah.

"Jalannya yang bebaskan DKI (Jakarta) sesuai aturan, yang bangun DKI, yang menetapkan penlok (penetapan lokasi) DKI. Begitu selesai, saya akan datang lagi untuk membuka tembok 47 meter kurang lebih untuk kepentingan rakyat, untuk bisa bersosialisasi dan tidak ada lagi eksklusivitas," tuturnya.
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Perumahan dan Permukiman
Download  content_copy
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik