You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

SIARAN PERS

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

(Press Release)

Hari Pertama Kerja Usai Cuti Bersama Nasional, Tingkat Kehadiran ASN Pemprov DKI Tinggi

Balaikota Jakarta -

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali bekerja pada Selasa (8/4), setelah masa cuti bersama nasional dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 2025. Tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja tercatat tinggi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan, tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta hari ini mencapai 93,44%. Sebanyak 5,15% ASN tidak hadir dengan keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit, dan alasan sah lainnya. Sementara itu, 1,41% ASN tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

“Pegawai ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Prosesnya diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi disiplin,” terang Chaidir di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa siang (8/4).

Ia menegaskan, BKD DKI Jakarta terus memantau dan memastikan kehadiran pegawai agar pelayanan publik berjalan secara optimal. BKD juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing.

“Hingga siang ini, BKD belum menerima laporan adanya kendala pelayanan dari masyarakat pada hari pertama masuk kerja usai cuti bersama nasional. Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” pungkas Chaidir.

Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Kepegawaian
Download  content_copy
Foto 1
Foto 2
Foto 3

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik