Terkait Pengelolaan TPST Bantargebang, DLH DKI Jakarta Pastikan Selesaikan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah
access_timeSelasa, 27 Mei 2025 10:37
DKI Jakarta -
Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan telah menindaklanjuti mayoritas sanksi administratif berupa paksaan pemerintah yang dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Kami telah menyelesaikan 32 dari 37 kewajiban, atau sekitar 86,48 persen. Lima kewajiban sisanya 13,52 persen sedang dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung akhir tahun ini,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, pada Selasa (27/5).
Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menambahkan, tiga dari lima kewajiban yang masih dalam proses meliputi adendum persetujuan lingkungan, penyempurnaan perlindungan dan pengelolaan mutu air, serta pembaruan dokumen pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Terkait hal tersebut, DLH DKI Jakarta telah mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK.
“Perpanjangan waktu diperlukan untuk menyelesaikan dokumen serta penyempurnaan infrastruktur pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran,” jelas Agung.
DLH DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan. Selama lima tahun terakhir, optimalisasi TPST Bantargebang menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan.
“Kami telah menyelesaikan 32 dari 37 kewajiban, atau sekitar 86,48 persen. Lima kewajiban sisanya 13,52 persen sedang dalam proses penyelesaian dan ditargetkan rampung akhir tahun ini,” ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, pada Selasa (27/5).
Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko, menambahkan, tiga dari lima kewajiban yang masih dalam proses meliputi adendum persetujuan lingkungan, penyempurnaan perlindungan dan pengelolaan mutu air, serta pembaruan dokumen pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Terkait hal tersebut, DLH DKI Jakarta telah mengajukan perpanjangan waktu kepada KLHK.
“Perpanjangan waktu diperlukan untuk menyelesaikan dokumen serta penyempurnaan infrastruktur pengelolaan mutu air, termasuk proses pengajuan anggaran,” jelas Agung.
DLH DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan sampah dari hulu ke hilir secara berkelanjutan. Selama lima tahun terakhir, optimalisasi TPST Bantargebang menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang diprioritaskan untuk segera dituntaskan.
Topik : Lingkungan Hidup