You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

SIARAN PERS

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

(Press Release)

Gubernur Pramono Resmikan Rute Transjabodetabek Blok M–Kota Bogor dan Perpanjangan Koridor 13

Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meresmikan layanan Transjabodetabek P11 rute Blok M–Kota Bogor serta memperpanjang rute Koridor 13 dalam acara yang digelar di Terminal VI Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/6). Trayek P11 ini menghubungkan pusat Kota Jakarta dengan kawasan permukiman dan bisnis yang berkembang di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan sekitarnya.

Gubernur Pramono menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melanjutkan kerja sama dengan pemerintah daerah sekitar—meliputi Tangerang, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, Depok, dan lainnya—untuk membuka jalur-jalur baru Transjabodetabek. Ia berharap layanan ini semakin memudahkan mobilitas warga suburban maupun warga Jakarta, sekaligus mengurai kemacetan akibat ketergantungan pada kendaraan pribadi.

"Rute yang kami buka alhamdulillah mendapatkan dukungan luar biasa dari masyarakat. Kami bersama pemerintah daerah penyangga Jakarta akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar diizinkan mengoneksikan sistem yang ada, sehingga masyarakat lebih mudah menggunakan transportasi publik, baik di wilayah suburban maupun di Jakarta," ujar Gubernur Pramono, didampingi Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani dan Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim.

Gubernur Pramono menambahkan, terdapat 16 unit bus Transjabodetabek yang disediakan untuk trayek baru Blok M–Kota Bogor. Adapun waktu tempuh pada jam sibuk sekitar 110 menit (pergi–pulang 220 menit) dan pada jam tidak sibuk sekitar 90 menit (pergi–pulang 180 menit), dengan jarak antarkedatangan bus (headway) setiap 15 menit. 

Panjang lintasan rute ini sekitar 113,3 kilometer, dengan jumlah titik pemberhentian dan halte dua arah sebanyak 20 titik (9 titik di Jakarta dan 11 titik di luar wilayah Jakarta). Untuk jam operasional Transjabodetabek rute Bogor–Blok M dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Tarif pada pukul 05.00–07.00 WIB sebesar Rp2.000, dan pukul 07.00–22.00 WIB sebesar Rp3.500.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Pramono juga meresmikan perpanjangan rute Koridor 13 hingga Halte CBD Ciledug. Rute ini kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup akibat revitalisasi Jembatan Sasak Rembaga di Jalan HOS Tjokroaminoto, Kota Tangerang, Banten.

"Koridor 13 ini merupakan koridor BRT pertama dan satu-satunya milik Transjakarta yang memiliki jalur layang khusus (Elevated Bus Rapid Transit) dengan panjang lintasan 29,5 kilometer. Ini tentu sangat bermanfaat bagi warga Tangerang," imbuhnya.

Gubernur Pramono memaparkan, jalur Koridor 13 membentang setinggi 18 hingga 23 meter di atas permukaan jalan dengan panjang 9,3 kilometer dan lebar 8 meter. Jalur layang ini steril dari kendaraan pribadi maupun kendaraan lainnya.

"Pengembangan Transjabodetabek memerlukan kerja sama lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan. Untuk itu, kami berkomitmen mendorong perluasan layanan transportasi terintegrasi lintas wilayah, dengan meningkatkan kualitas layanan Transjakarta serta moda lainnya, termasuk MRT dan LRT yang inklusif, terjangkau, dan berkelanjutan," pungkasnya.

Transjakarta sebelumnya telah mengoperasikan 14 rute Transjabodetabek yang melayani wilayah Bekasi, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
  • B11 Cawang–Summarecon Bekasi (Kota Bekasi);
  • B21 Cawang–Bekasi Timur (Kota Bekasi);
  • D11 Cawang–Sentral via Cibubur–Terminal Depok (Kota Depok);
  • D21 Lebak Bulus–Universitas Indonesia (Kota Depok);
  • S11 Jelambar–BSD (Kota Tangerang Selatan);
  • S21 CSW–Ciputat (Kota Tangerang Selatan);
  • S22 Kampung Rambutan–Ciputat (Kota Tangerang Selatan);
  • T11 Petamburan–Poris Plawad (Kota Tangerang);
  • T12 Juanda–Poris Plawad (Kota Tangerang);
  • SH1 Kalideres–Perkantoran Soekarno-Hatta (Kota Tangerang);
  • S61 Blok M–Alam Sutera (Kota Tangerang);
  • B41 Cawang–Vida Bekasi (Kota Bekasi);
  • T31 Blok M–PIK 2 (Kabupaten Tangerang);
  • D41 Lebak Bulus–Sawangan (Kota Depok).
Dinas Kominfotik Pemprov DKI Jakarta
Twitter
:
Facebook
:
Instagram
:
Topik : Transportasi
Download  content_copy
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik