Subanpeda Jaksel Gelar Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah 2025
access_timeKamis, 24 April 2025 13:34
Jakarta Selatan -
Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah Tahun 2025 kepada Wajib Pajak (WP) di wilayah Kota Jakarta Selatan, di Ruang Gelatik Utama Kantor Walikota Jakarta Selatan, Kamis (24/4). Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Selatan, Hendarto.
Ali Murtadho, berharap, nantinya para peserta wajib pajak yang hadir dalam acara ini dapat menjadi corong untuk menyampaikan kembali kepada wajib pajak yang lainnya mengenai aturan kewajiban perpajakannya.
"Kami berharap acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan, agar dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, acara penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada Wajib Pajak ini dikhususkan kepada Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025. Karena, kebijakan PBB-P2 berubah-ubah tiap tahunnya.
Pada kesempatan ini pula, Lusiana mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025, berupa Keringanan sebesar 10 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 8 April sampai 31 Mei 2025.
Kemudian, keringanan sebesar 7,5 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Juni sampai 31 Juli 2025 dan keringanan pokok sebesar 5 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Agustus sampai 30 Sept 2025.
Ia menambahkan, bahwa ada keringanan pokok sebesar 50 persen untuk PBB Tahun pajak 2013 sampai 2019 dalam periode pembayaran sampai 31 Desember 2025. Lalu, Keringanan Pokok sebesar 25 persen untuk PBB Tahun pajak 2010 sampai 2012 dalam periode pembayaran sampai 31 Desember 2025.
"Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Walikota dan jajarannya, para Camat, dan para Lurah yang telah berperan aktif memberikan perhatian dan dorongan dalam bentuk koordinasi yang baik dengan jajaran kami di tingkat Suku Badan serta UP3D Wilayah dan Kecamatan. Sinergi ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya.
Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, kegiatan tersebut diikuti 250 peserta wajib pajak dan juga para stakeholder terkait dan juga diikuti oleh para Lurah dan RT, RW, FKDM, dan LMK melalui daring.
"Acara ini bertujuan agar Wajib Pajak memahami kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025, sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan besarnya kebijakan pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, serta suatu media untuk berinteraksi dan saling berkomunikas," tambahnya.
Ali Murtadho, berharap, nantinya para peserta wajib pajak yang hadir dalam acara ini dapat menjadi corong untuk menyampaikan kembali kepada wajib pajak yang lainnya mengenai aturan kewajiban perpajakannya.
"Kami berharap acara ini menjadi ruang yang bisa membuka pemahaman tentang kewajiban pajak di Jakarta Selatan, agar dimanfaatkan dengan baik," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan, acara penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada Wajib Pajak ini dikhususkan kepada Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025. Karena, kebijakan PBB-P2 berubah-ubah tiap tahunnya.
Pada kesempatan ini pula, Lusiana mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 281 Tahun 2025, berupa Keringanan sebesar 10 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 8 April sampai 31 Mei 2025.
Kemudian, keringanan sebesar 7,5 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Juni sampai 31 Juli 2025 dan keringanan pokok sebesar 5 persen untuk PBB Tahun 2025 dalam periode pembayaran 1 Agustus sampai 30 Sept 2025.
Ia menambahkan, bahwa ada keringanan pokok sebesar 50 persen untuk PBB Tahun pajak 2013 sampai 2019 dalam periode pembayaran sampai 31 Desember 2025. Lalu, Keringanan Pokok sebesar 25 persen untuk PBB Tahun pajak 2010 sampai 2012 dalam periode pembayaran sampai 31 Desember 2025.
"Secara khusus saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Walikota dan jajarannya, para Camat, dan para Lurah yang telah berperan aktif memberikan perhatian dan dorongan dalam bentuk koordinasi yang baik dengan jajaran kami di tingkat Suku Badan serta UP3D Wilayah dan Kecamatan. Sinergi ini tidak hanya mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak, tetapi juga menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas pelayanan ini merupakan tanggung jawab kita bersama," katanya.
Sementara, Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Hendarto, menambahkan, kegiatan tersebut diikuti 250 peserta wajib pajak dan juga para stakeholder terkait dan juga diikuti oleh para Lurah dan RT, RW, FKDM, dan LMK melalui daring.
"Acara ini bertujuan agar Wajib Pajak memahami kebijakan Pajak Daerah Tahun 2025, sehingga dapat segera memanfaatkan waktu dan besarnya kebijakan pembebasan, pengurangan, keringanan dan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2, serta suatu media untuk berinteraksi dan saling berkomunikas," tambahnya.
Topik : Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah 2025