Pemkot Jaksel Segel Bangunan Lapangan Padel Tak Berizin di Jalan Moh Kahfi I
access_timeSenin, 16 Maret 2026 13:42
Jalan Moh Kahfi I RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa -
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) menyegel lapangan padel di Jalan Moh Kahfi I RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3). Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi PBG. Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Jaksel melalui perangkat daerah terkait telah melaksanakan penindakan administratif secara bertahap sesuai prosedur.
Tahapan tersebut meliputi penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II dan SP III yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap, hingga Surat Perintah Pembongkaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam menegakkan ketentuan perizinan bangunan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, yang memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ali Murthadho, mengatakan, Pemkot Jaksel melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap bangunan lapangan padel yang masih dalam tahap konstruksi di Jalan Moh Kahfi I, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa. Penyegelan dilakukan karena kegiatan pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui penindakan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan bangunan serta bekerjasama mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.
“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai agar dapat dipantau kesesuaian rencananya.
Kemudian, setelah bangunan selesai dan sebelum mulai dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebab, berdasarkan pengecekan fisik, SLF sangat penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.
"Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," bebernya.
Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi PBG. Sebelum melakukan penyegelan, Pemkot Jaksel melalui perangkat daerah terkait telah melaksanakan penindakan administratif secara bertahap sesuai prosedur.
Tahapan tersebut meliputi penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II dan SP III yang dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara, Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap, hingga Surat Perintah Pembongkaran.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam menegakkan ketentuan perizinan bangunan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat.
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Ali Murthadho, yang memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap kegiatan pembangunan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ali Murthadho, mengatakan, Pemkot Jaksel melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap bangunan lapangan padel yang masih dalam tahap konstruksi di Jalan Moh Kahfi I, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa. Penyegelan dilakukan karena kegiatan pembangunan tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui penindakan ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan bangunan serta bekerjasama mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.
“Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan, setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum proses pembangunan dimulai agar dapat dipantau kesesuaian rencananya.
Kemudian, setelah bangunan selesai dan sebelum mulai dioperasikan, pemilik juga wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sebab, berdasarkan pengecekan fisik, SLF sangat penting untuk memastikan kekuatan struktur bangunan demi keamanan pengguna.
"Namun, hingga saat ini, mayoritas lapangan padel yang kita temui hanya mengurus izin membangun tetapi belum memiliki SLF. Jika sebuah bangunan tidak memiliki SLF, maka bangunan tersebut tidak diperbolehkan beroperasi dan harus ditutup," bebernya.
Topik : Bangunan Lapangan Padel Tak Berizin