Pemkot Jakarta Timur Sosialisasikan Kebijakan PBB-P2 Terkait Diskon Bagi Wajib Pajak di Tahun 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, membuka penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur, di Ruang Pola, Kantor Walikota Jakarta Timur, Selasa (29/4/2025).
Penyuluhan ditujukan untuk meningkatkan capaian target pajak daerah Kota Administrasi Jakarta Timur di tahun 2025. Plt Walikota berharap capaian bisa mencapai 100 persen, melebihi tahun sebelumnya, khususnya pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi target utama dalam pendapatan daerah.
Penyuluhan tersebut merupakan salah satu upaya meningkatkan minat bagi wajib pajak. Para wajib pajak sendiri mengikuti penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak di tahun 2025.
“Harapannya tentu dengan kesadaran, pajak ini bisa berhasil kalau kesadarannya meningkat, jadi apapun yang kita lakukan harapannya wajib pajak ini bisa terus meningkat kesadarannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menambahkan kegiatan mensosialisasikan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 tahun 2025 tentang kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun 2025. Keputusan menyebutkan terdapat diskon atau potongan untuk pembayaran PBB-P2 bagi wajib pajak yakni jika dibayarkan dari 8 April 2025 - 20 Mei 2025 mendapatkan potongan sebesar 10 persen, kemudian 1 Juni 2025 - 31 Juli 2025 potongannya 7,5 persen, selanjutkan 1 Agustus 2025 - 30 Sepetember 2025 diskon 5 persen. Selain itu juga untuk tunggakan diberikan pengurangan yakni tunggakan dari tahun 2020 - 2024 dikurangi 5 persen ditambah sanksinya dihilangkan.
“Dengan kita mensosialisasikan ini masyarakat jadi memahami dan mengetahui kebijakan ini dan mereka menjadi wajib pajak yang patuh menjalankan kewajiban pajaknya, karena semua ini dibutuhkan Jakarta untuk membangun dan meningkatkan pelayanan publik,” tuturnya. (AD)