Deklarasi STBM Kelurahan Ciracas, Walikota Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menghadiri Deklarasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), di halaman Kantor Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (19/5/2025). Ia berpesan kepada masyarakat untuk menjaga semua yang sudah tertata rapi dan tidak membuang sampah ke kali.
“Saya berpesan kepada masyarakat semua agar ini terus dijaga jangan sampai ada yang membangun (jamban) lagi di pinggir kali atau alirannya dibuang langsung ke kali. Tadi juga kami sudah sampaikan ke RT, RW, LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan), FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat), semua kompak untuk menjaga semuanya,” kata Walikota.
Kelurahan Ciracas menjadi kelurahan keempat di Kecamatan Ciracas yang menggelar deklarasi setelah Kelurahan Cibubur, Kelurahan Susukan dan Kelurahan Kelapa Dua Wetan. Hanya satu kelurahan yang belum melakukan deklarasi yakni Kelurahan Rambutan.
“Untuk kelurahan yang belum deklarasi agar segera menyelesaikan, dan pak lurah menargetkan satu tahun karena di wilayah Kelurahan Kampung Rambutan cukup banyak. Insyaallah di tahun 2026, semuanya wilayah di Kecamatan Ciracas bebas BABS (Buang Air Besar Sembarangan),” ujarnya.
Terkait warga yang masih BABS, Walikota menegaskan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki aturan dan regulasi dari Kementerian Lingkungan hidup.
“Sebenarnya jika kita ingin menerapkan sanksi ada aturannya dan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perda kita memungkinkan untuk dilakukan penutupan. Sebenarnya itu bisa dilakukan namun kita akan lakukan secara persuasif terlebih dahulu, ternyata masyarakat di sini juga diajak dan dikasih pengertian semuanya mau melakukan, ini adalah hal yang baik sehingga kita tidak melakukannya dengan sanksi,” jelasnya.
Deklarasi STBM sendiri merupakan komitmen menjaga kesehatan lingkungan dengan kondisi zero atau nihil warga yang buang air besar sembarangan. Pembacaan deklarasi di Kelurahan Ciracas dipimpin Lurah Ciracas, Sudarna dan dalam kegiatan itu turut dihadiri Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto, Camat Ciracas Yus Wil Rasyid dan Lurah Ciracas Sudarna.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menyampaikan meski Kelurahan Ciracas sudah menjalani Deklarasi STBM, pihaknya masih memiliki satu pekerjaan rumah yakni Kelurahan Rambutan yang belum terbebas dari BABS. Di kelurahan ini masih ada 344 kepala keluarga yang belum melakukan STBM.
“Mudah-mudahan kurang lebih dari satu tahun kita bisa bebas BABS di wilayah Kecamatan Ciracas. Untuk dampak pencemaran penyakit akibat BABS, salah satu di antaranya stunting yang mengganggu pertumbuhan anak, jadi ini yang sedang kami upayakan di wilayah Jakarta Timur, khususnya di wilayah Kecamatan Ciracas," ungkapnya. (JS)