You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

SIARAN PERS

WILAYAH KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU

(Press Release)

Libatkan Puluhan ASN, Itbankab Kepulauan Seribu Melakukan Aksi Mengajar di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara

Kepulauan Seribu Utara -

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Seribu bersama Inspektorat Pembantu Kabupaten (Itbankab) Kepulauan Seribu, melakukan aksi mengajar secara tatap muka tentang nilai-nilai antikorupsi di sembilan sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Selasa (13/08/2024).

Inspektur Pembantu Kabupaten (Irbankab) Kepulauan Seribu, Nirwani Budiati mengatakan, kegiatan ASN mengajar ini merupakan yang kedua, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan kegiatan mengajar di 11 sekolah di wilayah Kepulauan Seribu Selatan.

"Pada hari ini kami kembali mengajar di sembilan sekolah yang ada di Pulau Pramuka, Pulau Panggang, Pulau Kelapa, dan Pulau Harapan, yang masuk wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Kegiatan ini melibatkan sebanyak 30 pejabat eselon tiga yang telah dididik saat sosialisasi dan bimbingan teknis pendidikan antikorupsi," ujar Nirwani.

Nirwani menjelaskan, sembilan sekolah yang dikunjungi pejabat eselon tiga, yakni SDN Pulau Harapan 01, SMPN 260 Jakarta, SDN Pulau Kelapa 01, SDN Pulau Kelapa 02, SDN Pulau Panggang 01, 02 dan 03, SMPN 133 Jakarta dan SMAN 69 Jakarta.

“Para pejabat ASN ini mengedukasi peserta didik terkait sembilan nilai untuk antikorupsi yang disebut dengan Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja Keras (Jumat Bersepeda KK-red). Nilai-nilai itu sangat penting untuk diingat dan ditanamkan terus oleh anak-anak didik kita. Mereka adalah generasi penerus yang menuju kepada Indonesia Emas, semoga kegiatan ini terus berkelanjutan," ungkapnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kepulauan Seribu, Alawi mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian program dari Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk memberikan pembelajaran tentang pencegahan korupsi sejak usia dini, serta menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2019 yaitu penerapan atau penyelenggaraan pendidikan antikorupsi.

"Kegiatan ini sangat bagus untuk para peserta didik, terlebih tentang nilai-nilai antikorupsi. Mudah-mudahan saat dewasa nanti mereka benar-benar menjauhi korupsi," ujar Alawi.

Alawi yang memberikan pendidikan antikorupsi di SDN Pulau Harapan 01 menilai, kegiatan ini dapat menjadi role model bagi para pejabat, bahwa artinya tidak hanya dipahami tetapi juga dilakukan atau dipraktikkan untuk tidak melakukan korupsi di lingkungannya.

"Sudah kita perkenalkan, tinggal bagaimana mereka dapat menerapkan nilai-nilai antikorupsi ini dalam kehidupan sehari-hari di lingkungannya," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SDN Pulau Harapan 01, Muslim menuturkan, program pendidikan antikorupsi ini luar biasa, karena tujuan akhir yaitu menekan angka korupsi, serta melahirkan generasi emas penerus yang tanpa korupsi. Minimal saat ini, peserta didik ini bisa menerapkan antikorupsi di lingkungan sekolah dan tempat tinggalnya.

"Tentu sangat mendukung sekali, anak-anak juga sangat antusias. Berharap program ini tidak berjalan di tahun ini tetapi tahun depan juga dapat berkelanjutan dan berkesinambungan," tandasnya.

Suku Dinas Kominfotik Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Twitter
:
Topik : Aksi Mengajar
Download  content_copy
Foto 1
Foto 2
Foto 3
Foto 4

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik