Penuhi Kebutuhan Warga, UPPMPTSP Lakukan PTK di Pulau Sabira
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPPMPTSP) Kepulauan Seribu, melakukan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Balai Warga Pulau Sabira, Kepulauan Seribu Utara sejak 15-16 Mei.
Sub Bagian Tata Usaha UPPMPTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, kegiatan PTK melibatkan Organisasi Perangkat Daerah dan instansi terkait, untuk memudahkan kebutuhan warga untuk melayani perizinan dan nonperizinan sesuai dengan moto DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Solusi Perizinan Warga Jakarta
"Kegiatan dilakukan selama dua hari, dalam kegiatan ini kami berhasil memberikan pelayanan kepada 93 orang," kata Konrat, Jumat (16/05/2025).
Menurut Konrat, layanan PTK sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan dan nonperizinan dalam pengurusan dokumen masyarakat.
"Layanan ini terbukti efektif, bahkan disambut antusias warga Pulau Sabira. Semoga kegiatan PTK ini dapat terus berkelanjutan dan tumbuh terobosan atau inovasi agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya," tandasnya.
Tercatat, pemohon perizinan dan nonperizinan sebanyak 93 orang tersebut antara lain, pembuatan e-KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Laporan SPT, pembuatan NPWP, pembuatan SKCK, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.