Air Hasil RO Pulau Lancang Layak Dikonsumsi
access_time Kamis, 14 Juli 2016 19:24 WIB
videocamKameramen : Adi Alfiyan
video_callEditor : Agus Hermawan
Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah ( BPLHD ) DKI
Jakarta memastikan air hasil reverse osmosis ( RO) layak dikonsumsi
warga di disejumlah Pulau di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi DKI Jakarta. Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV,
Kamis (14/7/2016) BPLHD DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan kandungan
air yang diproses melalui reverse osmosis yang berada di sejumlah
pulau. Adapun Pulau-pulau yang menggunakan reverse osmosis yakni Pulau
Lancang Besar, Pulau Lancang Kecil dan Pulau Pari. Air hasil reverse
osmosis di tiga pulau ini layak dikonsumsi. Dengam demikian air tersebut
dapat menjadi air baku warga untuk keperluan mencuci dan memasak.
Sementara untuk kebutuhan minum sebagian warga masih bergantung kepada
air isi ulang dan sebagian lagi bergantung kepada air baku hasil reverse osmosis.