Dua Hasil Audit Menyatakan PT GTJ dan PT NOEI Wanprestasi
access_time Kamis, 21 Juli 2016 13:28 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Agus Hermawan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi
mengambil alih pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST)
Bantar Gebang. Surat pemutusan kontrak dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ)
dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) telah dikirim beberapa
waktu lalu. Untuk itu, beberapa kewajiban PT GTJ dan PT NOEI usai
pengakhiran kontrak adalah menghentikan semua pekerjaan proyek,
mengosongkan TPST dan menyerahkan aset, sarana dan prasana lainnya
kepada Pemprov DKI Jakarta.