282 Pelanggar Sistem Ganjil-Genap Diberi Teguran
access_time Jumat, 29 Juli 2016 19:32 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Agus Hermawan
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama
menegaskan dalam sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap pelanggar
tidak diizinkan melanjutkan perjalanan namun diarahkan menuju jalan
alternatif.Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Jumat
(29 /7/2016) jumlah pelanggar berjumlah 282 kendaraan. Dengan rincian
kendaraan pelanggar diantaranya, kawasan pantung arjuna berjumlah 26
kendaraan, kawasan Jam Gadang Jalan MH Thamrin 50 kendaraan, Kawasan
Sarinah Thamrin 25 kendaraan, Kawasan Bundaran HI 6 kendaraan, Jalan
Imam Bonjol 23 kendaraan, Kuningan sampai Gatot Subroto 96 kendaraan,
kawasan Senayan 9 kendaraan dan CSW 47 kendaraan.