Satu Pasangan Calon-Cawagub Daftar ke KPU DKI
access_time Rabu, 21 September 2016 17:02 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Agus Hermawan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerima pasangan pertama Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang mendaftar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016). Pasangan pertama yang mendaftar yakni Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Pada pendaftaran kali ini, pasangan calon harus melengkapi dua dokumen persyaratan, yakni dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat-syarat calon. Dokumen syarat pencalonan itu adalah yang harus dipenuhi oleh partai-partai politik. Pertama yaitu keputusan dari dewan pimpinan pusat partai yang menyatakan persetujuan terhadap calon yang akan diusung. Sementara untuk dokumen syarat calon terkait personal masing-masing yang akan didaftarkan, seperti KTP, surat pernyataan, serta untuk petahana surat keterangan kesediaan untuk cuti.