DKI Harus Tutup Tempat Hiburan Sarang Peredaran Narkoba
access_time Selasa, 11 Oktober 2016 16:39 WIB
videocamKameramen : Desri Arfin
video_callEditor : Agus Hermawan
Provinsi DKI Jakarta harus tegas dalam menyikapi
tempat hiburan yang kerap dijadikan lokasi transkasi dan peredararan
Narkoba. Peredaran Narkoba sudah sangat krusial dan sikap kita sudah
jelas memerangi narkoba, olehnya tempat hiburan dengan transaksi
narkoba harus ditutup. Demikian diungkap kan Wakil Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Triwisaksana di
Gedung DPRD, Selasa (11/10/2016). Menurut Triwisaksana pada prinsipnya
Pemerintah Daerah harus melakukan operasi dadakan di sejumlah tempat
hiburan, karena peredaran Narkoba dilakukan secara tersembunyi jadi kita
berharap kedepannya tidak ada lagi tempat hiburan yang dijadikan oleh
bandar sebagai lokasi transasksi narkoba.