DKI Bersama Kementerian ATR Jalin Kerjasama
access_time Kamis, 13 Oktober 2016 22:58 WIB
videocamKameramen : Wahyu Ginanjar Ramadhan
video_callEditor : Toni Riyanto
Pemprov DKI Jakarta bersama Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin kerjasama dalam penanganan permasalahan tanah dan legalisasi aset di Jakarta. Kerjasama ini ditandai dengan penandantangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Menteri ATR / BPN Sofyan A Djalil di kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016). Kerjasama tersebut dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah legalisasi aset atau yang belum memiliki sertifikat baik milik masyarakat maupun aset milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu Mo U tersebut nantinya akan menghasilkan peta dasar dan peta tematik yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peta zona nilai tanah. Nantinya aset Pemprov DKI Jakarta yang belum bersertifikat akan didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.