Unit Pengelola Metrologi Lakukan Penyesuaian Tera
access_time Senin, 21 November 2016 10:18 WIB
videocamKameramen : Agung Supriyanto
video_callEditor : Agus Hermawan
Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Mikro
Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Provinsi DKI Jakarta mulai
menaikan tarif retribusi pelayanan tera atau alat ukur dan timbangan.
Kenaikan ini sebagai upaya penyesuaian tarif tera dengan wilayah Botabek
lainn ya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu kenaikan
retribusi ini juga sudah disesuaikan dengan Pergub No.223 Tahun 2016
tentang Tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang UTTP dan Kalibrasi.
Dari informasi yang diperoleh Beritajakarta TV, Senin (21/11/2016)
terdapat 86 jenis Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di
Unit Pelayanan Metrologi Dinas KUMKMP DKI Jakarta mengalami kenaikan
retribusi. UTTP yang mengalami kenaikan diantaranya, alat ukur argo
angkutan taksi dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 50 ribu, alat ukur nozal
SPBU dari Rp 20 ribu menjadi Rp 100 ribu, dan untuk sejumlah alat
timbangan lainnya mengalami kenaikan sebesar 30 persen dari harga
sebelumnya, seperti KWH meter listrik, meter air, timbangan jembatan,
serta tangki mobil.