Sudin Nakertrans Jakbar Berikan 9 Jenis Layanan Gratis
access_time Jumat, 10 Februari 2017 13:57 WIB
videocamKameramen : Desri Arfin
video_callEditor : Bayu Suseno
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Jakarta Barat memberikan 9 layanan non perizinan kepada tenaga kerja dan perusahaan secara gratis di Kantor Sudin Nakertrans, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jalan Kembangan Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (9/2/2017).
Adapun ke-9 layanan tersebut diantaranya Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, dan Perjanjian Perjanjian Penyedia Jasa. Kemudian Perjanjian Pemborongan Pekerja, Pendaftaran Perjanjian Kerja, dan Pelaporan Jenis Pekerjaan Penunjang Alur. Selanjutnya Pencacatan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartrit, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, dan Wajib Lapor Fasilitas Kesejahteraan Pekerja.