DKI Gelar Sosialisasi Kebijakan LHKASN dan Aplikasi SIHARKA
access_time Jumat, 13 Oktober 2017 10:54 WIB
videocamKameramen : Agung Supriyanto
video_callEditor : Agus Hermawan
Sebanyak 400 pegawai negeri sipil (PNS) mengikuti
Sosialisasi Kebijakan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
(LHKASN) dan Tata Cara Pengisian Secara Aplikasi SIHARKA di Balai Kota
DKI Jakarta, Kamis (12/10/2017). Sosialisasi ini berlangsung selama dua
hari yang diikuti oleh para kasubag kepegawaian beserta operatornya. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah
mengatakan, sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini merupakan amanat dari Surat Edaran
Menpan dan SK Gubernur bahwa setiap ASN harus mengisi laporan harta
kekayaannya melalui sistem aplikasi Sistem Harta Kekayaan (SIHARKA).Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Zaenal
mengatakan, seluruh PNS diwajibkan menyampaikan harta kekayaannya
melalui aplikasi berbasis web SIHARKA, lebih lanjut Zaenal menambahkan,
sistem ini bertujuan untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi.