You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemprov DKI Terapkan PSBB Efektif Mulai 10 April 2020, Kecuali Sejumlah Sektor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI. PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.Terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi (air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik / distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong), Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.~Diskominfotik DKI Jakarta
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Ini Pemenang O2SN Tingkat Kecamatan Makasar

    access_time14-05-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Bayu Suseno
  2. Mengintip Pameran Kain Nusantara di Museum Tekstil

    access_time12-05-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Bayu Suseno
  3. Wali Kota Jakut Ingatkan Pentingnya Kampung Siaga TBC

    access_time13-05-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Bayu Suseno
  4. Job Fair Jakbar Buka 2.396 Lowongan Kerja

    access_time14-05-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Bayu Suseno
  5. 50 Warga Jakut Dilatih Cara Buat Kue

    access_time17-05-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Bayu Suseno