Pemprov DKI Terapkan PSBB Efektif Mulai 10 April 2020, Kecuali Sejumlah Sektor
access_time Kamis, 09 April 2020 08:50 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Bayu Suseno
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah mengkaji penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota setelah menerima Surat Keputusan
Menteri Kesehatan RI. PSBB berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di suatu daerah.Terdapat
pengecualian bagi sejumlah
bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan.
Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemprov DKI Jakarta, POLRI, dan
TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam
pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai. Kedua,
adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya,
meliputi delapan sektor, sebagai berikut; Kesehatan, Pangan, Energi
(air, gas, listrik, pompa bensin), Komunikasi (jasa komunikasi sampai
media komunikasi), Keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, Logistik
/ distribusi barang, Kebutuhan keseharian retail (warung, toko
kelontong), Industri strategis yang ada di kawasan Ibu Kota.~Diskominfotik DKI Jakarta