Persyaratan Penumpang Kapal Dishub Selama PPKM Darurat
access_time Kamis, 22 Juli 2021 22:30 WIB
videocamKameramen : Anita Karyati
video_callEditor : Agus Hermawan
Pengguna jasa transportasi kapal milik Dinas Perhubungan (Dishub) di Dermaga Kaliadem, Penjaringan, Jakarta Utara, diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan selama PPKM Darurat agar dapat dilayani dari dan menuju Kepulauan Seribu.