158.488 Keping Perangkat Makan Minum Melamin Tidak SNI Dimusnahkan
access_time Selasa, 23 November 2021 16:23 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Febriansyah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) memusnahkan produk melamin perangkat makan minum impor yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), Selasa (23/11).