Dharma Jaya Resmi Menyandang Status Perusahaan Umum Daerah
access_time Selasa, 23 November 2021 20:14 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Imam Syafei
Dharma Jaya yang kini resmi berstatus hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dari sebelumnya Perusahaan Daerah (PD), usai disahkan oleh Wakil DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik setelah mendapat kesepakatan dari anggota lainnya untuk menyetujui Raperda tentang Dharma Jaya menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/11).