Bapenda Sosialisasikan Pergub 23 Tahun 2022 Saat HBKB
access_time Minggu, 19 Juni 2022 14:24 WIB
videocamKameramen : Ramdhoni
video_callEditor : Imam Syafei
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.