APK Melanggar Aturan di Jalan Salemba Raya Ditertibkan
access_time Sabtu, 20 Januari 2024 15:24 WIB
videocamKameramen : Fitzgerald Yohanes Edward
video_callEditor : Febriansyah
Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat. Penertiban dilakukan di Jalan Salemba Raya, tepatnya dari Gedung Kemensos hingga jembatan penyeberangan orang (JPO) Salemba Capitol Park, Jumat (19/1).