Sah, UMP DKI Jakarta 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 5.396.761
access_time Rabu, 11 Desember 2024 22:01 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Febriansyah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761. Jumlah tersebut naik 6,5 persen dari besaran upah di tahun sebelumnya.