Ini Pernyataan Lengkap Pj Gubernur Terkait Polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025
access_time Sabtu, 18 Januari 2025 12:40 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dipastikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta merupakan upaya melindungi keluarga ASN.Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur, di sela acara Perayaan Natal Pemprov DKI Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.Teguh menegaskan, Pergub tersebut menghadirkan aturan yang sangat rinci dengan memperketat aturan pernikahan dan perceraian.Teguh juga mengajak seluruh pihak untuk mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 secara utuh guna menghindari kekeliruan substantif.