Jakarta Gratiskan Pajak Rumah di Bawah Dua Miliar
access_time Rabu, 26 Maret 2025 16:12 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.Hal ini disampaikan Pramono usai meresmikan reservoir komunal di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat.Pramono mengatakan, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta akan dibebaskan dari pajak.