You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

Pemkot Jaktim Musnahkan 67.605 Obat Terlarang di Ciracas

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur bersama TNI/Polri, BPOM DKI dan BNN memusnahkan 67.605 obat-obatan terlarang yang beredar di masyarakat khususnya di Kecamatan Ciracas. Obat-obatan terlarang yang dimusnahkan di antaranya Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol hingga Dekstrometorfan.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
close