Pemprov DKI Terbitkan Surat Edaran WFH untuk ASN
access_time Selasa, 07 April 2026 15:18 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
person429
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Gubernur yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung memastikan penerapan WFH bagi ASN mulai berlaku efektif pada Jumat pekan ini. Pramono menegaskan, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem monitoring khusus untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meski pegawai bekerja dari rumah.
play_circle_filled
play_circle_filled