Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun
access_time Rabu, 24 Juni 2026 14:45 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Imam Syafei
person146
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Balai Kota DKI Jakarta.Sertifikat dengan total luas 85 hektare ini mencakup aset taman, jalan, sarana pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga fasilitas olahraga dengan nilai aset mencapai Rp22,2 triliun.