Rayakan HUT RI, Tarif Transportasi Publik Jakarta Rp8
access_time Kamis, 13 Agustus 2026 15:46 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Mohamad Ardimansyah Mulyadi
person186
Pemprov DKI Jakarta memberikan tarif khusus transportasi publik sebesar Rp8 pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-81.Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, tarif khusus ini berlaku untuk berbagai moda transportasi yang berada di bawah naungan Pemprov DKI seperti Transjakarta, MRT dan LRT Jakarta.
play_circle_filled
play_circle_filled
play_circle_filled