BPJS Tetap Gratis, Pemprov DKI Sesuaikan Tarif Layanan RSUD
access_time Sabtu, 05 September 2026 09:03 WIB
videocamKameramen : Yoanna Alverina
video_callEditor : Imam Syafei
person373
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan menyesuaikan sejumlah tarif layanan kesehatan di RSUD setelah 14 tahun tidak mengalami perubahan.Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Milik Daerah.
play_circle_filled