Pemkot dan Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara Pidana
access_time Rabu, 30 September 2026 15:40 WIB
videocamKameramen : Ramdhoni
video_callEditor : Imam Syafei
person206
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode 2026.Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan dari salah satu skema penyelesaian perkara pidana.
play_circle_filled