You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tiga Perusahaan di Jakbar di Tutup Sementara
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tiga Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB di Jakbar Ditutup Sementara

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara tiga perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, selama dua hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 18 perusahaan yang ada di wilayahnya. 

Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Hasilnya, satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif COVID-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan. 

"Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara," ujarnya, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap 15 perusahaan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harapannya, penyebaran COVID-19 di perusahaan bisa diminimalisir," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Dorong Forkabi Kompak Bangun Jakarta

    access_time24-07-2026 remove_red_eye1823 personDessy Suciati
  2. Bus Open Top Tour Jakarta Batavia Resmi Beroperasi

    access_time23-07-2026 remove_red_eye1447 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Syafrin Tinjau Lokbin Pasar Minggu

    access_time27-07-2026 remove_red_eye1429 personTiyo Surya Sakti
  4. SEA V Cup 2026 Resmi Bergulir, Jakarta Jadi Panggung Voli Asia Tenggara

    access_time23-07-2026 remove_red_eye939 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pramono Bela Satpam Tegur Pengemudi Alphard di HI

    access_time24-07-2026 remove_red_eye906 personDessy Suciati