You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tiga Perusahaan di Jakbar di Tutup Sementara
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tiga Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB di Jakbar Ditutup Sementara

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara tiga perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, selama dua hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 18 perusahaan yang ada di wilayahnya. 

Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Hasilnya, satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif COVID-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan. 

"Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara," ujarnya, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap 15 perusahaan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harapannya, penyebaran COVID-19 di perusahaan bisa diminimalisir," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Yuk..Besok ke Festival Tidung Berlebaran

    access_time10-04-2026 remove_red_eye1448 personAnita Karyati
  2. Wagub Rano Tekankan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Nyepi

    access_time12-04-2026 remove_red_eye1417 personFakhrizal Fakhri
  3. Monitoring Budi Daya Perikanan di Pulau Tidung Diperkuat

    access_time09-04-2026 remove_red_eye1347 personAnita Karyati
  4. KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar

    access_time13-04-2026 remove_red_eye1296 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Lima RW di Jakpus Diusulkan Jadi Kampung Proklim Utama

    access_time09-04-2026 remove_red_eye1068 personFolmer