You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tiga Perusahaan di Jakbar di Tutup Sementara
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tiga Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB di Jakbar Ditutup Sementara

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara tiga perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, selama dua hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 18 perusahaan yang ada di wilayahnya. 

Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Hasilnya, satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif COVID-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan. 

"Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara," ujarnya, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap 15 perusahaan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harapannya, penyebaran COVID-19 di perusahaan bisa diminimalisir," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rencana Penataan Kawasan Jalan Tambora Disosialisasikan

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1418 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Didorong Terjangkau dan Terintegrasi

    access_time21-09-2026 remove_red_eye1153 personFakhrizal Fakhri
  3. Uji Coba HBKB Dua Kali Sepekan Diminta Terbatas

    access_time24-09-2026 remove_red_eye1036 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemkot Jakpus Jamin Pengadaan Tanah Proyek MRT Thamrin - Kwitang Dilakukan Terbuka

    access_time24-09-2026 remove_red_eye853 personFolmer
  5. Pramono Paparkan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 Mayoral Plenary

    access_time20-09-2026 remove_red_eye754 personBudhi Firmansyah Surapati