You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Tiga Perusahaan di Jakbar di Tutup Sementara
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Tiga Perusahaan Pelanggar Aturan PSBB di Jakbar Ditutup Sementara

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat menutup sementara tiga perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, selama dua hari ini pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap 18 perusahaan yang ada di wilayahnya. 

Disnakertrans dan Energi DKI Tutup Sementara 10 Perusahaan

Hasilnya, satu perusahaan diketahui empat karyawannya positif COVID-19, sedangkan dua perusahaan lainnya tidak menjalankan protokol kesehatan. 

"Saat ini, ketiga perusahaan tersebut telah kami tutup sementara," ujarnya, Rabu (16/9).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan rutin melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap 15 perusahaan lainnya agar tetap mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).

Selain itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harapannya, penyebaran COVID-19 di perusahaan bisa diminimalisir," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye2276 personDessy Suciati
  2. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1994 personNurito
  3. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1724 personDessy Suciati
  4. Sudin LH Jaksel Buat 345 Lubang Biopori Jumbo dan 40 Teba Modern

    access_time21-05-2026 remove_red_eye1456 personTiyo Surya Sakti
  5. Pramono Dorong Target Net Zero Emission

    access_time22-05-2026 remove_red_eye1243 personDessy Suciati