Sudin Nakertrans dan Energi Jaksel Monitoring 15 Perusahaan
Hari pertama penerapan PSBB tahap kedua, Senin (14/9) kemarin, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) Jakarta Selatan, telah melakukan monitoring terhadap 15 perusahaan.
11 perusahaan yang melanggar kami be rikan surat peringatan tertulis.
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, pihaknya menurunkan lima tim dengan kekuatan lima personil setiap tim untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengaturan pekerja WFH sesuai ketentuan, penerapan protokol kesehatan dan lain sebagainya sesuai aturan.
"Kami terjunkan lima tim dan telah memonitoring sebanyak 15 perusahaan yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya, Selasa (15/9).
Sudin Nakertrans Lakukan Monitoring PSBB di Grogol PetamburanDari 15 perusahaan yang dimonitoring, jelas Sudrajat, empat perusahaan telah melaksanakan protokol kesehatan dan pengaturan kerja WFH secara baik dan benar sesuai aturan.
Sisanya 11 perusahaan belum melaksanakan protokol kesehatan seperti belum menempel fakta Integritas di tempat yang mudah terlihat umum, belum melakukan self assesment terhadap pekerja, tidak melakukan pengukuran suhu tubuh, belum menyediakan ruangan khusus dan sarana cuci tangan dengan air mengalir.
"11 perusahaan yang melanggar kami berikan surat peringatan tertulis. Kami tetap melakukan monitoring pada perusahaan agar tetap mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta," tandasnya.