Ereveld Menteng Pulo merupakan sebuah pemakaman bangsa Belanda di Jalan Menteng Pulo RT 3 RW 12, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Ereveld Menteng Pulo adalah salah satu dari dua ereveld yang berada di Jakarta, Minggu (14/6). Pengunjung makam ini akan langsung merasakan kesan asri dan rapih. Tidak jauh dari pintu gerbang, akan terlihat deretan nisan yang tertata sangat rapi yang jika dilihat dari kejauhan akan begitu kontras dengan kemegahan gedung-gedung pencakar langit kota Jakarta. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/6). Pengelola lapangan banteng melakukan penerapan protokol kesehatan kepada pengunjung yang masuk dengan mengecek suhu tubuh, menjaga jarak, mempersilahkan pengunjung yang baru datang untuk mencuci tangan, membatasi pengunjung hanya 200 orang yang boleh di dalam taman serta mendata diri masuk dengan menunjukkan KTP. (Foto: Reza/beritajakarta.id)
Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat melakukan penataan Taman Sumenep yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5). Beragam fasilitas penunjang dan jembatan gantung juga telah dibangun sebagai daya tarik taman. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mempersiapkan penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan TMR pada tanggal 20 Juni mendatang, Kamis (11/6). Pembukaan TMR di masa PSBB masa Transisi ini TMR akan membuka dan membatasi pengunjung maksimal 1.000 orang yang akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00. (Foto: Reza/beritajakarta.id)
Pengelola pasar berkampanye untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/6). Upaya tersebut untuk meminimalisir kasus penularan atau penyebaran COVID-19 terjadi di pasar. (Foto: Dadang/beritajakarta.id)
Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/9). Kegiatan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur N0 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. (Foto: Reza/beritajakarta.id)