Pengelola pasar berkampanye untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (11/6). Upaya tersebut untuk meminimalisir kasus penularan atau penyebaran COVID-19 terjadi di pasar. (Foto: Dadang/beritajakarta.id)
Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan kegiatan penyemprotan disinfektan di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (6/9). Kegiatan ini merujuk pada Keputusan Gubernur Nomor 462 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur N0 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. (Foto: Reza/beritajakarta.id)
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan di Kawasan Wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Rabu (10/6). Penyemprotan dilakukan dalam rangka sterilisasi lokasi pariwisata di Jakarta sebelum dilakukan pembukaan dalam waktu dekat ini. Dalam kegiatan ini Dinas Gulkarmat mengerahkan sebanyak 23 unit pompa pemadam kebakaran, 50 unit sprayer dan 150 personil yang bergerak mandiri untuk melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah anjungan dan museum. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)
Sekitar 50 warga Kelurahan Kebon Kosong mengikuti swab test yang diselenggarakan oleh Puskesmas Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/6). Lurah Kebon Kosong, Suparjo mengatakan 50 warga yang ikut swab test kali ini berasal dari 2 RW yakni RW 01 dan RW 03. Selain itu, pihaknya juga meminta agar seluruh warganya menerapkan Pola Hidup Bersih Sehat (PHBS) agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya. (Foto: Reza/beritajakarta.id)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memantau masa transisi PSBB Fase 1 pada moda transportasi massal di Stasiun MRT Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6). (Foto: Dadang/beritajakarta.id)
Sejumlah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di kantor pada Masa Transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6). Peraturan tersebut berdasarkan surat edaran dari Skeretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan NO.38/SE/2020 tentang sistem kerja pegawai. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan porsi ASN yang bekerja di kantor sebanyak 50% dan di rumah sebanyak 50%. (Foto: Tresna/beritajakarta.id)