Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) menargetkan penyelesaian normalisasi Kali Ciliwung segmen Rawajati dan Cililitan pada tahun 2025. Pada tahun 2024, Dinas SDA DKI telah membebaskan lahan seluas 200 meter persegi di Rawajati dan 100 meter persegi di Cililitan serta menganggarkan dana sebesar Rp90 miliar untuk penyelesaian proyek normalisasi kali di dua wilayah tersebut tahun ini.
Sejumlah pengrajin menggunakan canting dalam membuat batik di Sanggar Seni Batik Pejabat, Kantor Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Terdapat dua jenis batik dalam sanggar ini yakni batik tulis dan cap.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi mengunjungi fasilitas Jakarta Satu di Gedung Dinas Teknis Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/1). Dalam kunjungannya Pj Gubernur Teguh melihat langsung kondisi Jakarta secara virtual melalui fasilitas Smart Glass yaitu sistem kaca ruangan virtual yang menampilkan CCTV Kota Jakarta secara real time, CCTV sistem pompa di seluruh titik Jakarta, peta topografi simulasi banjir, serta garis laut Jakarta.
Sejumlah petugas PPSU Kelurahan Joglo dan Kelompok Tani (Poktan) Wijaya Kusuma melakukan penanaman bibit berbagai tanaman di lahan milik Dinas Gulkarmat DKI Jakarta di Jalan Dahlia, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (22/1). Lahan pertanian perkotaan seluas 7.000 meter persegi tersebut dimanfaatkan untuk menanam berbagai tanaman di antaranya terung, cabai, jagung, kacang panjang, timun suri dan blewah.
Menyambut perayaan Imlek 2576 Kongzili sejumlah warga keturunan Tionghoa membersihkan patung dewa dan sebagainya di Vihara Amurva Bhumi, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/1). Selain memandikan patung juga dilakukan pembersihan abu sisa pembakaran dupa, dinding dan lantai ruangan tempat sembahyang. #imlek2025
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Selatan melakukan jemput bola pelayanan vaksinasi rabies di RW 01 Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/1). Layanan jemput bola dilakukan ke tempat warga yang memelihara hewan penular rabies (HPR) lebih dari dua ekor setelah pelayanan di posko vaksinasi selesai.