PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta terkait relokasi temuan rel trem pada proyek MRT Jakarta fase 2A CP 202 di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat. Proses relokasi sekaligus pelestarian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)
Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (DPD GOPTKI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11). Rakerda ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali. (Foto: Reza Hapiz/beritajakarta.id)
Sebanyak 40 peserta mengikuti pelatihan membuat makanan dan minuman di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Wangi Cempedak, Jalan Berdikari, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur. Kegiatan yang digagas Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur ini berlangsung selama empat hari, mulai 14-17 November 2022. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)
Belasan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) melakukan penataan di sepanjang Jalan Probolinggo, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Jalan sepanjang 250 meter tersebut ditata menjadi kawasan unggulan di Kelurahan Gondangdia sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. Waktu operasional pada hari Senin-Jumat (hari kerja) dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 24.00, sedangkan pada Sabtu-Minggu atau hari libur pada pukul 06.00 sampai dengan 24.00. Penyesuaian jadwal operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI nomor 486 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1. (Foto: Nugroho Sejati/beritajakarta.id)
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Pusat kembali mengadakan layanan vaksinasi gratis bagi hewan penular rabies (HPR). Kali ini, layanan digelar di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Mutiara Sumur Batu. (Foto: Mochamad Tresna Suheryanto/beritajakarta.id)