You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Berlakukan Aturan Hewan Kurban Masuk Jakarta
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

DKI Berlakukan Aturan Hewan Kurban Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menetapkan prosedur dan persyaratan masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.

Kita menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban di Jakarta

Dalam aturan ini, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, para pelaku usaha hewan kurban bisa mengakses secara online di jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.

2.069 Ekor Hewan Ternak di Jaktim Sudah Diperiksa Kesehatan

Pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita  menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” ungkap Eli, Kamis (2/6).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban:

Administrasi

-Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).

-KTP dan NPWP Pemohon.

-SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.

-Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.

-Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta

menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.

-Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.

Teknis

-Tersedianya kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor).

-Pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi kontak sebagai berikut:

-Sudin KPKP Jakarta Pusat

(Dwi Yani Herawati - 081584493988).

-Sudin KPKP Jakarta Utara

(Riyady Akbar - 08111772247).

-Sudin KPKP Jakarta Barat

(Churniatun - 087878625025).

-Sudin KPKP Jakarta Timur

(Irawati Harry Artharini -08121347347).

-Sudin KPKP Jakarta Selatan

(Nilla Kartina - 081291111967).

-Sudin KPKP Kepulauan Seribu

(Sandrie Oktama - 081369073897).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1464 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1278 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1070 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1011 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye983 personDessy Suciati