Tiga Komputer dan Satu Dus Berkas Disita dari Gedung DPRD
Penyidik Subdirektorat V Tiipikor Bareskrim Mabes Polri akhirnya selesai menggeledah ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta. Penyidik menyita satu dus berkas, tiga unit komputer, dan satu alat perekam digital dari tiga ruangan di gedung dewan tersebut.
Penyidik menyita satu dus dokumen, tiga unit komputer berikut dengan CPU, serta satu alat perekam digital
"Penggeledahan ini dilakukan di tiga ruangan yakni ruangan Komisi E, ruangan Sekretaris Komisi E, Fahmi Zulfikar, dan ruangan Wakil Pimpinan DPRD DKI, Abraham Lunggana," kata Kombes Pol Muhammad Ikram, Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, di Balaikota, Senin (27/4) malam.
"Penyidik menyita satu dus dokumen, tiga unit komputer berikut dengan CPU, serta satu alat perekam digital. Penyidik yang diturunkan berjumlah enam orang," ujarnya.
Polisi Geledah Ruangan Wakil Ketua DPRD DKIMenurut Ikram, penggeledahan di gedung DPRD DKI terkait kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta pada tahun 2014 ini berlangsung lancar. "Penggeledahan untuk hari ini cukup ya, tidak ada kendala," jelasnya.
Ia mengungkapkan, penggeledahan dokumen di ruang kerja Abraham Lunggana atau Haji Lulung dan Fahmi Zulfikar pada hari ini bukan karena keduanya mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. "Bukan karena mangkir, tapi sudah kita rencanakan," ucapnya.
Ikram menambahkan, kehadiran Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi di dalam penggeledahan ini hanya melihat keadaan. Politisi PDI Perjuangan itu sama sekali tidak menghambat kerja penyidik. "Ketua DPRD hanya melihat keadaan saja," ungkapnya.