You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ratusan Personel Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Sebanyak 150 personel gabungan menggelar razia parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Timur. Penertiban yang dipimpin Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak ini merupakan bagian dari operasi serentak yang dilaksanakan di lima wilayah kota.

"Mengokupasi trotoar dan bahu jalan"

Harlem mengatakan, dalam penertiban ini personel dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok A menyasar Jalan Jatinegara Barat, Jalan Jatinegara Timur, dan Jalan Bekasi Barat. Sementara Kelompok B melakukan penertiban di Jalan Dewi Sartika, Jalan MT Haryono, dan Jalan Mayjen Sutoyo.

600 Personel Gabungan Dikerahkan Tertibkan Parkir Liar

"Operasi ini dilaksanakan serentak di lima wilayah kota se-DKI Jakarta. Untuk Jakarta Timur, penertiban dilakukan di wilayah utara dan selatan dengan sasaran parkir liar, juru parkir liar, serta pedagang kaki lima yang mengokupasi trotoar dan bahu jalan," ujarnya, Senin (8/5).

Harlem menjelaskan, petugas berhasil 13 mobil dan 42 sepeda motor yang kedapatan parkir bukan pada tempatnya. Sebanyak sembilan mobil diderek, 15 sepeda motor diangkut menggunakan truk, dan dua kendaraan angkutan barang dikenakan sanksi stop operasi karena masa berlaku buku KIR telah habis.

"Dalam penertiban ini juga ada dua mobil ditilang oleh petugas kepolisian, serta 27 sepeda motor dikenakan sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP)," terangnya.

Harlem mengimbau para pengendara untuk tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan maupun trotoar karena dapat mengganggu ketertiban umum, memicu kemacetan, serta mengurangi kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.

"Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan parkir yang berlaku demi terciptanya lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Emiral Augus Dwinanto menambahkan, penertiban melibatkan personel dari berbagai unsur, antara lain Sudin Perhubungan, Satpol PP, Garnisun, Polisi Militer TNI, Brimob, dan Satuan Wilayah Lalu Lintas Jakarta Timur.

"Sepeda motor yang diangkut menggunakan truk akan diproses lebih lanjut oleh petugas kepolisian. Sedangkan, kendaraan yang diderek maupun dikenakan stop operasi menjadi kewenangan kami," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7474 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1789 personAnita Karyati
  3. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1362 personDessy Suciati
  4. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1170 personFakhrizal Fakhri
  5. Delapan Biopori Sampah Jumbo Dibuat di Cipulir

    access_time08-07-2026 remove_red_eye1130 personTiyo Surya Sakti