You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Berstiker Penyandang Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Urusnya
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Kendaraan Berstiker Penyandang Disabilitas Bebas Ganjil Genap, Ini Cara Urusnya

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan.

Tujuannya untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker

Kendaraan yang dikemudikan para penyandang disabilitas menjadi salah satu kendaraan yang dikecualikan melintas di 25 ruas jalan tersebut.

Syaratnya, kendaraan harus dilengkapi dengan stiker khusus difabel yang resmi diberikan Dishub DKI Jakarta.

Sanksi Tilang di Perluasan Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, stiker khusus ini akan dilengkapi dengan barcode yang memperlihatkan data-data penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan.

“Tujuannya untuk memudahkan petugas memeriksa dan memastikan stiker ini digunakan sebagaimana mestinya,” katanya, Kamis (9/6).

Ia mengungkapkan, untuk mendapatkan stiker ini, penyandang disabilitas dapat mengajukan surat permohonan ke Dishub DKI Jakarta dengan inti surat terdiri dari nama penyandang disabilitas, alamat lengkap dan kontak yang bisa dihubungi serta alasan kebutuhan stiker.

"Surat permohonan tersebut diantar atau dikirim ke kantor kita di Komplek Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat," terangnya.

Syafrin menjelaskan, pihaknya akan menghubungi pemohon untuk verifikasi data. Setelah itu, petugas akan bertemu dengan penyandang disabilitas, lalu memeriksa kendaraan yang diajukan dan pengemudi pendamping, memverifikasi berkas persyaratan yang dilampirkan dalam surat.

“Setelah dinyatakan memenuhi syarat, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan,” ucap Syafrin.

Ia menambahkan, stiker yang diberikan hanya sebagai penanda. Artinya aparat kepolisian tetap berhak memeriksa dan menilang jika di dalam kendaraan tidak ada penyandang disabilitas.

“Jika mobil belum dilengkapi stiker tapi membawa penyandang disabilitas, maka diberi pengecualian dan bebas ganjil genap,” tandas Syafrin.

Berikut lampiran surat yang perlu disertakan:

-Fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun).

-Fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun) dan fotokopi KTP orangtua/wali.

-Fotokopi SIM jika penyandang disabilitas bawa mobil sendiri.

-Fotokopi KTP dan SlM sopir, jika tidak bawa mobil sendiri.

-Fotokopi KK.

-Fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (satu penyandang disabilitas, satu Kendaraan).

-Fotokopi rekam medis.

-Foto seluruh tubuh penyandang difabel, ukuran 8R.

-Pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan/kartu pelajar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1449 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1436 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1170 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1118 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1090 personFolmer