You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kos Diimbau Urus Perizinan ke PTSP
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemilik Kos Diimbau Urus Perizinan ke PTSP

Para pemilik usaha rumah kos yang berada di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Pusat diimbau segera mengurus perizinan usaha kos ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing kelurahan. Seluruh pengurusan tidak dipungut bayaran atau gratis.

Jadi tidak perlu khawatir dikenakan biaya tinggi, karena urus perizinan gratis

Imbauan ini menyusul masih banyaknya usaha rumah kos di Jakarta Pusat yang belum mengantongi izin. Salah satunya di Kecamatan Kemayoran yang diketahui, dari 772 rumah kos, hanya 18 unit yang memiliki izin.

"Sebenarnya pelayanan di Jakarta sudah baik dan transparan. Jadi tidak perlu khawatir dikenakan biaya tinggi, karena urus perizinan gratis," kata Arifin, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

754 Rumah Kos di Kemayoran Tak Berizin

Menurut Arifin, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel disebutkan rumah kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Saya berharap kepada pemilik rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar untuk segera mengurus perizinannya," ujar Arifin.

Sebelumnya Arifin bersama puluhan personel gabungan menggelar razia rumah kos di sejumlah titik di Kemayoran. Razia rumah kos ini dimaksudkan untuk mencegah rumah kos dijadikan sebagai tempat prostitusi dan peredaran narkoba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye1079 personFolmer
  2. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye1052 personFolmer
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1032 personNurito
  4. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye928 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye917 personTiyo Surya Sakti