You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kos Diimbau Urus Perizinan ke PTSP
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pemilik Kos Diimbau Urus Perizinan ke PTSP

Para pemilik usaha rumah kos yang berada di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Pusat diimbau segera mengurus perizinan usaha kos ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di masing-masing kelurahan. Seluruh pengurusan tidak dipungut bayaran atau gratis.

Jadi tidak perlu khawatir dikenakan biaya tinggi, karena urus perizinan gratis

Imbauan ini menyusul masih banyaknya usaha rumah kos di Jakarta Pusat yang belum mengantongi izin. Salah satunya di Kecamatan Kemayoran yang diketahui, dari 772 rumah kos, hanya 18 unit yang memiliki izin.

"Sebenarnya pelayanan di Jakarta sudah baik dan transparan. Jadi tidak perlu khawatir dikenakan biaya tinggi, karena urus perizinan gratis," kata Arifin, Wakil Walikota Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

754 Rumah Kos di Kemayoran Tak Berizin

Menurut Arifin, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel disebutkan rumah kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

"Saya berharap kepada pemilik rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar untuk segera mengurus perizinannya," ujar Arifin.

Sebelumnya Arifin bersama puluhan personel gabungan menggelar razia rumah kos di sejumlah titik di Kemayoran. Razia rumah kos ini dimaksudkan untuk mencegah rumah kos dijadikan sebagai tempat prostitusi dan peredaran narkoba.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1750 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1112 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1106 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye955 personFakhrizal Fakhri
  5. Satpol PP Pesanggrahan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Baliho

    access_time30-03-2026 remove_red_eye915 personTiyo Surya Sakti