You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
FAKTA Indonesia Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Fraksi PSI
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

FAKTA Beri Masukan Perda Kawasan Tanpa Rokok ke Legislatif

Forum Warga Kota (FAKTA), Senin (3/7),  melakukan kunjungan ke Gedung DPRD DKI Jakarta. Kunjungan ini dalam rangka memberikan masukan kepada anggota dewan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.

 Mereka siap dan akan membantu masukan dari kami ini.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menyampaikan aspirasi dan mendorong legislatif dan eksekutif untuk segera mengundangkan perda tersebut. Hari ni, lanjut Tigor, pihaknya menemui Fraksi PSI untuk melakukan hal yang sama.  

"Kami dari Fakta Indonesia memberikan masukan kepada anggota dewan fraksi PSI tentang apa saja yang harus diatur dalam KTR DKI Jakarta. Mereka siap dan akan membantu masukan dari kami ini. KTR DKI Jakarta sudah menjadi isu sejak 12 tahun belakangan ini, maka kami ingin segera untuk dirancang," beber Tigor. .

Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Jakarta Alami Peningkatan

Diharapkan Tigor, di sisa jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Raperda KTR ini bisa disahkan menjadi Perda. Sebab, dikhawatirkannya bila memasuki kepemimpinan Pelaksana Jabatan (Pj) Gubenur tidak bisa mengeluarkan kebijakan tersebut. Ini sangat penting untuk kesehatan warga Jakarta.

Menurut Tigor, Perda KTR ini sangat penting meski saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan dan Penegakan Kawasan Dilarang Merokok.  

Dia mengungkapkan, ada  tujuh lokasi yang menjadi perhatian Perda KTR diantaranya tempat umum, kesehatan, pendidikan, Ibadah, area anak-anak, angkutan umum dan tempat kerja.

"Kami berharap, masukan dan arahan kepada Fraksi PSI dapat diterima dan Perda KTR nantinya bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat dalam pengawasan dan penegakan sebuah Perda," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1214 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye1101 personFolmer
  3. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye1002 personAnita Karyati
  4. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye945 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Menuju 5 Abad Jakarta, Pramono-Rano Paparkan Capaian Pembangunan Infrastruktur

    access_time27-06-2026 remove_red_eye842 personDessy Suciati