Pemprov DKI Jakarta dan Kejati Gelar Diskusi Restorative Justice
Pemprov bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Rabu (29/6), menggelar diskusi bertema Restorative Justice sebagai Instrument Penyelesaian Perkara Pidana di Lantai 22 Blok G Gedung Balaikota. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti seluruh kelurahan di Jakarta.
Kita ingin tahu batasan-batasan restorative justice dalam Perda maupun Perdata
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan, ada dua tujuan utama yang dibahas dalam diskusi ini. Pertama tentang korupsi dan Restorative Justice terkait tentang tupoksi dalam menjalin hubungan antar lembaga pemerintahan.
Satpol PP Segel Serentak 12 Outlet Holywings di Jakarta"Kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat yang memiliki fungsi problem solving. Ini ada keterkaitan dengan restorasi justice yang sedang digalakkan oleh Kejaksaan. Kolaborasi ini menjadi penting bagi pemaparan lurah," terangnya.
Pembahasan kedua tentang Tipikor, karena selama ini Pemprov DKI Jakarta meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk lakukan pengamanan pembangunan strategis.
"Dengan dasar itu, kita bisa membimbing, memberikan pengetahuan kepada pelaksana proyek agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
Terkait dua hal tersebut, saat ini Kejati DKI Jakarta telah merambah ke kelurahan untuk berkolaborasi membuat rumah restorative justice.
"Jadi setiap ada konflik kemasyarakat ataupun konflik sosial hukum daerah masing-masing bisa diselesaikan di rumah restorative justice,"terangnya.
Sementara, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, pihaknya akan berkosultasi dengan Biro Hukum terkait penerapan restorative justice dalam penegakan Perda.
"Kita ingin tahu batasan-batasan restorative justice dalam Perda maupun Perdata," tandasnya.