Raihan Pajak Reklame dan PBB-P2 Jakbar Capai Rp 305,7 Miliar
Selama satu semester tahun ini, Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat berhasil membukukan raihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) serta Pajak Reklame sebesar Rp 305,7 miliar
Kami optimistis realisasi penerimaan yang ditargetkan tercapai
Kepala Suku Badan (Kasuban) Pendapatan Daerah
Jakarta Barat, Adhi Wirananda mengatakan, total penerimaan PBB-P2 sampai 30 Juni 2022 mencapai Rp 244,7 miliar atau 16,93 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 1,446 triliun. Sedangkan raihan Pajak Reklame mencapai Rp 61,009 miliar atau 29,74 persen dari target penerimaan sebesar Rp 205,13 miliar."Kami optimistis realisasi penerimaan yang ditargetkan tercapai, mengingat masih banyak waktu hingga akhir tahun," katanya, Rabu (6/7).
600 Peserta Ikut Sosialisasi Pajak di Kantor Wali Kota JakbarUntuk memenuhi target penerimaan pajak, jelas Adhi, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi secara langsung ke wajib pajak Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
"Pergub ini sangat membantu wajib pajak, karena mereka diberikan kemudahan dan keringanan dalam membayar PBB-P2," imbuhnya.
Ia pun mengimbau kepada wajib pajak di Jakarta Barat untuk memanfaatkan kesempatan ini.
"Semakin cepat mereka bayar pajak maka semakin besar potongan atau diskon yang diberikan," pungkasnya.