You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
600 Wajib Pajak dan Lurah Jakbar Ikuti Sosialisasi Nomor 23 tahun 2022
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

600 Peserta Ikut Sosialisasi Pajak di Kantor Wali Kota Jakbar

Sebanyak 600 peserta terdiri dari wajib pajak dan lurah,Selasa (5/7), mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 23 tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Semakin cepat membayar PBB-P2 semakin besar potongannya

Sosialisasi yang dilaksanakan secara hibryd di Ruang Ali Sadikin Blok A lantai 1, Kantor Wali Kota Jakarta Barat ini dihadiri langsung Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati,  Asisten Pemerintahan Jakarta Barat Firmanuddin dan Kasuban Pendapatan Kota Jakarta Barat Adhi Wirananda.  

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, peran serta wajib pajak sangat diperlukan untuk mendukung pembangunan di Jakarta.

Bapenda DKI Sosialisasikan Diskon PBB di HBKB Jaktim

Menurut Lusiana, pendapatan daerah terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).  

selama pandemi COVID 19, semua kalangan masyarakat merasakan dampaknya. Meski demikian pembangunan infrastruktur seperti trotoar, pembangunan TIM, dan JIS terus berlangsung Karena ada peran serta para  wajib pajak.

"Jadi peran serta para wajib pajak sangat luar biasa untuk memajukan Jakarta," tuturnya, Selasa (5/7).

Melalui Pergub Nomor 23 tahun 2022, lanjut Lusiana, masyarakat Jakarta diberikan kemudahan dan keringanan dalam membayar PBB-P2. Dengan hadirnya Pergub tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap kemudahan dan keringan ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi.

"Dalam Pergub tersebut untuk PBB-P2 Tahun Pajak 2022 diberikan potongan 15 persen  apabila membayar pada periode Juni - Agustus, potongan 10 persen apabila membayar pada September - Oktober, potongan lima persen apabila membayar pada November," terangnya.

Sedangkan sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo. Selain itu, pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2021 diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni - Oktober, potongan lima persen apabila membayar pada November - Desember 2022.

Hal senada dikatakan Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Firmanuddin. Dia menegaskan,   penerimaan pajak suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang pembangunan dan pemerintahan.

"Saya rasa segenap wajib pajak sangat memahami ini," tukasnya.

Sementara itu, Kasuban Pendapatan Kota Jakarta Barat Adhi Wirananda menjelaskan,  sosialisasi dihadiri 300 peserta secara offline dan 300 peserta lainnya secara online.

"Kami menghimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan momentum ini, semakin cepat membayar PBB-P2 semakin besar potongannya," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1438 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1351 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1269 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1216 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1113 personFolmer